Selasa, 29 Juni 2010

1. ASEAN
A. TUJUAN DAN PRINSIP ASEAN
Tujuan dibentuknya ASEAN seperti yang tercantum dalam
Deklarasi Bangkok adalah untuk :
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha ersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi;
5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka;
6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara;
7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.
Prinsip utama dalam kerjasama ASEAN antara lain adalah persamaan kedudukan dalam keanggotaan (equality), tanpa mengurangi kedaulatan masing-masing negara anggota. Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke luar (sovereignty). Sedangkan
musyawarah (consensus and consultation), kepentingan bersama (common interrest), dan saling membantu (solidarity) dengan semangat ASEAN merupakan ciri kerjasama ini.
B. KEANGGOTAAN ASEAN
Sesuai dengan Pasal 4 Deklarasi Bangkok, keanggotaan ASEAN
terbuka bagi seluruh negara-negara Asia Tenggara dengan syarat
negara-negara calon anggota dapat menyetujui dasar-dasar dan
tujuan organisasi ASEAN seperti yang tercantum dalam Deklarasi
ASEAN dan semua traktat/persetujuan yang telah dibuat ASEAN. Di
samping itu, perlu adanya kesepakatan semua negara anggota
ASEAN mengenai keanggotaan baru ASEAN.
Proses perluasan keanggotaan ASEAN hingga tercapainya
ASEAN-10 adalah sebagai berikut :
1. Brunei Darussalam secara resmi diterima menjadi anggota ke-6 ASEAN pada tanggal 7
Januari 1984, dalam Sidang Khusus
Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta.
2. Vietnam diterima menjadi anggota ke-7 ASEAN dalam Pertemuan Para Menteri Luar
Negeri (AMM) ke-28 pada tanggal 29 - 30 Juli 1995 di Bandar Seri Begawan.
3. Laos dan Myanmar diterima sebagai anggota penuh ASEAN melalui suatu upacara resmi
pada tanggal 23 Juli 1997 dalamrangkaian Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, tanggal 23-28 Juli 1997.
4. Kamboja diterima sebagai anggota penuh ASEAN pada upacara penerimaan resmi di
Hanoi tanggal 30 April 1999. Dengan diterimanya Kamboja, maka cita-cita para pendiri ASEAN untuk mewujudkan ASEAN yang mencakup sepuluh negara Asia Tenggara (visi ASEAN-10) telah tercapai.

Dibawah ini adalah anggota ASEAN:
1. BRUNEI DARUSSALAM
Nama Resmi Negara : Brunei Darussalam
Tanggal Kemerdekaan : 1 Januari 1984
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota : Bandar Seri Begawan
Luas Wilayah : 5.770 KM2
Perbatasan : Laut China Selatan dan Malaysia
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 374.577 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 1,81 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Melayu 67 %, China 15 %, lain-lain
18 %
Agama : Islam (agama resmi) 67 %, Budha
13 %, Kristen 10 %, lain-lain 10 %
5
Bahasa : Melayu (bahasa resmi), Inggris,
China
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 9.527 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 0,4 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 25.744 (2005)
2. KAMBOJA
Nama Resmi Negara : Kingdom of Cambodia
Tanggal Kemerdekaan : 9 Nopember 1953
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota : Phnom Penh
Luas Wilayah : 181.040 KM2
Perbatasan : Teluk Thailand, Thailand, Laos, dan
Vietnam
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 13.995.904 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 1,729 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Khmer 90 %, Vietnam 5 %, China 1
%, lain 4 %
Agama : Budha Theravada 95 %, lain-lain 5
%
Bahasa : Khmer (bahasa resmi) 95 %,
Prancis, InggrisPEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 5.523 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 9,81 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 404 (2005)
3. INDONESIA
Nama Resmi Negara : Republic of Indonesia
Tanggal Kemerdekaan : 17 Agustus 1945
Bentuk Pemerintahan : Republik
GEOGRAFI
Ibu Kota : Jakarta
Luas Wilayah : 1.919.440 KM2
Perbatasan : Samudera India, Timor Leste,
Australia, Papua New Guinea,
Filipina, Malaysia, Brunei
Darussalam, dan Singapura
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 234.693.997 (July 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 1,213 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Jawa 40,6 %, Sunda 15 %, Madura
3,3 %, Minangkabau 2,7 %, Betawi
2,4 %, Bugis 2,4 %, Banten 2 %,
Banjar 1,7 %, lain-lain 29,9 %
Agama : Islam 88 %, Kristen Protestant 5 %,
Katholik 3 %, Hindu 2 %, Budha
dan lainnya 1 %
Bahasa : Bahasa Indonesia (bahasa resmi),
Inggris, berbagai bahasa daerah
7
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 280.265 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 5,6 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 1.278 (2005)
4. LAOS
Nama Resmi Negara : Lao People’s Democratic Republic
Tanggal Kemerdekaan : 19 Juli 1949
Bentuk Pemerintahan : Republik Sosialis
GEOGRAFI
Ibu Kota : Vientiane
Luas Wilayah : 236.800 KM2
Perbatasan : Myanmar, Kamboja, China,
Thailand, dan Vietnam
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 6.521.998 (July 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 2,37 %(2007 est.)
Kelompok Etnis : Lao Loum 68 %, Lao Theung 22 %,
Lao Soung (Hmong danYao) 9 %,
Vietnam dan China 1 %
Agama : Budha 65%, animisme 32,9%,
Kristen 1,3%, lain-lain 0,8 %
Bahasa : Lao (bahasa resmi), Prancis,
Inggris
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 2.860 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 7,29 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 478 (2005)
5. MALAYSIA
Nama Resmi Negara : Malaysia
Tanggal Kemerdekaan : 31 Agustus 1957
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota : Kuala Lumpur
Luas Wilayah : 329.750 KM2
Perbatasan : Brunei Darussalam, Indonesia,
Thailand, Singapura, dan Filipina
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 24.821.286 (July 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 1,759 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Melayu 62 %, China 24 %, India 8
%, lain-lain 6 %
Agama : Islam (60,4 %), Budha (19,2 %),
Kristen (9,1 %), Hindu (6,3 %),
Konfusianisme (2,6 %), lain-lain 2,4
%
Bahasa : Bahasa Melayu (bahasa resmi),
China, Inggris, Tamil
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 130.784 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 5,16 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 5.005 (2005)
9
6. MYANMAR
Nama Resmi Negara : Union of Burma
Tanggal Kemerdekaan : 4 Januari 1948
Bentuk Pemerintahan : Junta Militer
GEOGRAFI
Ibu Kota : Yangon
Luas Wilayah : 678.500 KM2
Perbatasan : Bangladesh, China, India, Laos,
Thailand, Laut Andaman, dan Teluk
Bengala
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 47.373.958 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 0,815 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Burma 68 %, Shan 9 %, Karen 7 %,
Rakhine 4 %, China 3 %, India 2 %,
lain-lain 7 %
Agama : Budha 89 %, Kristen 4 %, Islam 4
%, lainnya 3 %
Bahasa : Burma (bahasa resmi), beberapa
bahasa etnis minoritas
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 11.168 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 4,5 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 199 (2005)
7. FILIPINA
Nama Resmi Negara : Republic of the Philippines
Tanggal Kemerdekaan : 4 Juli 1946
Bentuk Pemerintahan : Republik
GEOGRAFI
Ibu Kota : Manila
Luas Wilayah : 300.000 KM2
Perbatasan : Laut China Selatan, Laut Sulawesi,
Laut Filipina, dan Laut Sulu
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 91.077.287 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 1,764 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Tagalog 28,1 %, Cebuano 13,1 %,
Ilocano 9 %, Bisaya/Binisaya 7,6 %,
Hiligaynon Ilonggo 7,5 %, Bikol 6%,
Waray 3,4 %, lain-lain 25,3 %
Agama : Katholik 81 %, Kristen 9 %, Muslim
5 %, lain-lain 5 %
Bahasa : Filipino/Tagalog (bahasa resmi) dan
Inggris
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 98.407 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 4,97 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 1.154 (2005)
11
8. SINGAPURA
Nama Resmi Negara : Republic of Singapore
Tanggal Kemerdekaan : 9 Agustus 1965
Bentuk Pemerintahan : Republik
GEOGRAFI
Ibu Kota : Singapore
Luas Wilayah : 300.000 KM2
Perbatasan : Malaysia dan Indonesia
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 4.553.009 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 1,275 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : China 76,8 %, Melayu 13,9 %, India
7,9 %, lain-lain 1,4 %
Agama : Budha 42,5 %, Islam 14,9 %, Taoist
8,5 %, Hindu 4 %, Katholik 4,8 %,
Kristen 9,8 %, lain-lain 0,7%, tidak
beragama 14,8 %
Bahasa : Mandarin (bahasa resmi), Inggris,
Melayu, Tamil
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 116.639 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 6,89 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 26.864 (2005)
9. THAILAND
Nama Resmi Negara : The Kingdom of Thailand
Tanggal Kemerdekaan : Tidak pernah dijajah
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota : Bangkok
Luas Wilayah : 514.000 KM2
Perbatasan : Laut Andaman, Teluk Thailand,
Myanmar, Kamboja, Laos, dan
Malaysia
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 65.068.149 (Juli 2007est.)
Pertumbuhan Penduduk : 0,663 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Thai 75 %, China 14 %, lain-lain 11
%
Agama : Budha 94,6 %, Islam 4,6 %, Kristen
0,7 %, lain-lain 0,1 %
Bahasa : Thai (bahasa resmi), Inggris
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 176.206 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 4,49 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 2.524 (2005)
13
10. VIETNAM
Nama Resmi Negara : Socialist Republic of Vietnam
Tanggal Kemerdekaan : 2 September 1945
Bentuk Pemerintahan : Republik Sosialis
GEOGRAFI
Ibu Kota : Ha Noi
Luas Wilayah : 329.560 KM2
Perbatasan : Teluk Thailand, Teluk Tonkin, Laut
China Selatan, China, Laos, dan
Kamboja
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk : 85.262.356 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk : 1,004 % (2007 est.)
Kelompok Etnis : Kinh (Viet) 86,2 %, Tay 1,9 %, Thai
1,7 %, Muong 1,5 %, Khome 1,4 %,
Hoa 1,1 %, Nun 1,1 %, Hmong 1 %,
lain-lain 4,1%
Agama : Budha 9,3 %, Katholik 6,7 %, Hoa
Hao 1,5 %, Cao Dai 1,1 %,
Protestant 0,5%, Islam 0,1 %, tidak
beragama 80,8 %
Bahasa : Vietnam (bahasa resmi), Inggris,
Prancis, China, Khmer
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP) : USD $ 53.038 juta (2005)
Pertumbuhan GDP : 8,43 % (2005)
GDP Perkapita : USD $ 555 (2005)


2. IMF
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi internasional yang bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara.

Dari negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu dan Nauru.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Latar Belakang
* 2 Pimpinan IMF
* 3 Kritik
* 4 Pranala luar

[sunting] Latar Belakang

Lembaga ini berawal ketika PBB mensponsori Konferensi Keuangan dan Moneter di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat pada tanggal 22 Juli, 1944. Artikel tentang Perjanjian IMF berlaku mulai 27 Desember 1945, dan organisasi IMF terbentuk pada tanggal 27 September 1945, sebagai bagian dari rencana rekonstruksi pasca Perang Dunia II dan memulai operasi finansial pada 1 Maret 1947.

Lembaga ini, bersama Bank untuk Penyelesaian Internasional dan Bank Dunia, sering pula disebut sebagai institusi Bretton Woods. Ketiga institusi ini menentukan kebijakan moneter yang diikuti oleh hampir semua negara-negara yang memiliki ekonomi pasar. Sebuah negara yang menginginkan pinjaman dari IMF, keistimewaan BIS serta pinjaman pembangunan Bank Dunia, harus menyetujui syarat-syarat yang ditentukan oleh ketiga institusi ini.
[sunting] Pimpinan IMF

Daftar managing director IMF:
Mei 1946-6 Mei 1951 Camille Gutt Belgia
Agustus 1951-Oktober 1956 Ivar Rooth Swedia
Desember 1956-5 Mei 1963 Per Jacobsson Swedia
1 September 1963-1 September 1973 Pierre-Paul Schweitzer Perancis
1 September 1973-17 Juni 1978 Johannes Witteveen Belanda
17 Juni 1978-16 Januari 1987 Jacques de Larosière Perancis
16 Januari 1987-14 Februari 2000 Michel Camdessus Perancis
1 Mei 2000-4 Maret 2004 Horst Köhler Jerman
4 Maret 2004-4 Mei 2004 Anne Krueger Amerika Serikat -sementara-
4 Mei 2004-saat ini Rodrigo Rato Spanyol

[sunting] Kritik

Peran ketiga institusi Bretton Woods telah menjadi kontroversi bagi banyak pihak sejak periode Perang Dingin. Para kritikus menganggap bahwa para pembuat kebijakan di IMF secara sengaja mendukung diktator militer kapitalis yang bersikap bersahabat dengan perusahaan-perusahaan Amerika dan Eropa. Mereka juga menganggap IMF tidak perduli terhadap demokrasi, hak asasi manusia dan hak-hak buruh. Kritik-kritik ini juga secara tidak langsung mendorong timbulnya gerakan anti-globalisasi. Sebagian yang lain beranggapan IMF tidak mempunyai power yang cukup untuk mendemokratisasikan negara yang berdaulat, dan juga tidak mempunyai power untuk mendukung stabilitas finansial. Mereka yang mendukung IMF berpendapat bahwa kestabilan ekonomi diperlukan sebelum adanya demokrasi.

Para pakar ekonomi mengkritik pola pemberian bantuan finansial yang selalu disertai "syarat-syarat", termasuk juga Structural Adjustment Programmes. Syarat-syarat ini menurunkan kestabilan sosial, yang juga berarti menghambat tujuan-tujuan IMF. IMF membatasi perekonomian negara dunia berkembang dengan cara menentang pengembangan infrastruktur dan meminta negara yang bersangkutan untuk hidup dengan standar yang rendah.

Sejarah IMF (Dana Moneter Internasional)
IMF atau Dana Moneter Internasional adalah organisasi internasional yang diciptakan pada tahun 1945 untuk mengawasi masalah ekonomi global, untuk memberikan nasihat dan bantuan keuangan kepada negara-negara anggotanya. Baca terus untuk informasi lebih lanjut tentang sejarah IMF.



Sejarah IMF (Dana Moneter Internasional)
Tahun-tahun awal abad ke-20 menyaksikan 'Great Depression' dari tahun 1930-an dan dua Perang Dunia. Hal ini mengakibatkan keruntuhan total sistem ekonomi global, sehingga mempengaruhi perdagangan internasional Akibatnya, semua negara terguncang dengan pengangguran dan standar hidup anjlok. Anglo-Amerika diskusi selama masa Perang Dunia II mencerminkan permintaan bagi suatu organisasi untuk mengurus kerjasama moneter internasional dan mempromosikan pertumbuhan perdagangan internasional.

Bretton Woods Conference Konferensi Bretton Woods

Pertemuan 730 delegasi, dari 44 negara serumpun, diadakan di Bukit Washington Hotel, terletak di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat. Pertemuan berlangsung selama 22 hari - 1 Juli - 22 Juli, 1944, dan masalah utama adalah pengaturan pasca-perang moneter internasional dan tatanan keuangan. Perdebatan utama adalah antara AS dan delegasi Inggris, mengenai sifat organisasi yang akan datang. Delegasi Inggris berpendapat untuk dana yang bisa membantu negara-negara anggota ekonomi, selama masa krisis, sedangkan delegasi AS menginginkan sebuah lembaga seperti bank, dari mana negara-negara anggota bisa meminjam uang, yang harus dilunasi pada waktunya. Akhirnya, pandangan AS diterima.

Formation of IMF Pembentukan IMF

Selama Konferensi Bretton Woods, kesepakatan telah ditandatangani untuk mendirikan Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD atau Bank Dunia), dan Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT).

Dana Moneter Internasional menjadi ada pada tanggal 27 Desember 1945, ketika 29 negara menandatangani perjanjian yang disebut Articles of Agreement. Pada tahun 1946, dewan gubernur mengadakan pertemuan pertama IMF di Savannah, Georgia, AS, untuk memilih para eksekutif direktur dan menentukan lokasi kantor pusat organisasi permanen dan untuk menyusun rancangan peraturan daerah. Mereka memutuskan untuk memilih Washington DC sebagai markas permanen IMF. Operasi keuangan IMF mulai pada tanggal 1 Maret 1947. Perundang-undangan tujuan dari IMF adalah untuk mengawasi nilai tukar, memberikan bantuan keuangan dan teknis untuk negara-negara anggota dan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi global.

IMF, yang dimulai dengan 29 negara sebagai anggota, sekarang memiliki keanggotaan 182. Mencari negara-negara anggota IMF harus deposit dengan jumlah tertentu sebagai biaya berlangganan untuk dana dan harus sesuai dengan kondisi yang ditetapkan. Sumber lain pendapatan pinjaman pembayaran dari negara debitur, cadangan emas dan sumber daya yang diminta dari para pemegang saham. Jumlah ini digunakan oleh IMF dalam memberikan bantuan keuangan. Pada tahun 1952, IMF telah dilakukan beberapa perubahan pada kebijakan menggambar. Konsep pinjaman penyesuaian struktural yang membantu pemerintah meminjam untuk menyesuaikan struktur ekonomi, diperkenalkan, dan ini dimodifikasi pada tahun 1956Dari tahun 1956 sampai tanggal, operasi pinjaman tetap menjadi salah satu fungsi utama IMF dan berbagai perubahan yang telah dimasukkan ke kebijakan menggambar.

Sejak awal, IMF telah memberikan bantuan keuangan ke berbagai negara menghadapi masalah ekonomi. Organisasi tetap berpedoman kepada tujuan dan mencoba untuk membawa perubahan positif dalam skenario ekonomi global.
Tujuan
Tujuan IMF adalah:
(i) untuk memajukan kerja sama moneter internasional melalui institusi yang menyediakan fasilitas untuk konsultasi dan kerjasama dalam memecahkan masalah moneter internasional.
(ii) Untuk memudahkan ekspansi dan perkembangan yang seimbang perdagangan internasional, dan untuk berperan serta dalam memajukan dan memelihara mutu tenaga kerja dan pendapatan riil serta perkembangan sumber-sumber produktif dari seluruh anggota sebagai tujuan primer dari kebijakan ekonomi.
(iii) Untuk memajukan stabilitas perdagangan, memelihara perjanjian perdagangan yang baik antar anggota, dan untuk menghindari depresiasi perdagangan kompetitif.
(iv) Untuk membantu penciptaan sistem pembayaran multilateral berdasarkan transaksi-transaksi lancar antar negara anggota dan dalam mengeliminasi batasan perdagangan luar negeri yang menghalangi perkembangan perdagangan dunia.
(v) Untuk memberikan keyakinan pada anggota dengan menyediakan sumber-sumber umum IMF pada mereka berdasarkan perlindungan yang cukup, sehingga dengan demikian memberikan kesempatan untuk mereka mengkoreksi penyimpangan penyesuaian dalam saldo pembayaran mereka tanpa menyortir ulang penilaian destruktif kemakmuran nasional atau internasional.
(vi) Berdasarkan hal di atas, untuk menyingkat waktu dan memendekkan ukuran disekulibrium saldo pembayaran internasional negara-negara anggota, IMF akan mendasarkan semua kebijakan dan keputusannya pada tujuan yang telah ditetapkan dalam pasal ini.
Pasal II
Keanggotaan
Ayat 1. Anggota Awal
Anggota awal IMF adalah mereka yang negaranya terwakili dalam Konferensi Moneter dan Finansial PBB (United Nations Monetary and Financial Conference) yang mana pemerintahan negara tersebut menerima keanggotaan sebelum 31 Desember 1945.
Ayat 2. Anggota Lainnya
Keanggotaan bersifat terbuka untuk negara-negara lain pada waktu dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Persyaratan ini, termasuk syarat untuk sumbangan, akan didasarkan pada prinsip yang sama yang diterapkan pada negara-negara lain yang telah dulu menjadi anggota. Negara yang terlibat di IMF adalah negara yang mengikuti PBB. Total lebih dari 100 negara.
3. OPEC
Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
I. Latar Belakang dan Keanggotaan
OPEC adalah organisasi antar pemerintah yang berdiri tahun 1960. Negara
anggotanya adalah negara eksportir minyak yang saat ini terdiri dari Arab Saudi,
Iran, Irak, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Aljazair, Qatar, Libya, UAE dan Indonesia.
Sebelumnya Equador, Gabon juga menjadi anggota tetapi kemudian keluar pada
tahun 1992 dan 1994.
Berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak
multinasional (The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri
minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. “The Tripoli-Teheran
Agreement” antara OPEC dan perusahaan swasta tersebut pada tahun 1970
menempatkan OPEC secara penuh dalam menetapkan pasar minyak
internasional.
II. Tujuan
Setelah lebih dari 40 tahun berdiri, OPEC telah menerapkan berbagai strategi
dalam mencapai tujuannya. Dari pengalaman tersebut OPEC akhirnya
menetapkan tujuan yang hendak dicapainya yaitu: “preserving and enhancing
the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable economic
development” melalui:
 Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota;
 Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara
 anggota;
 Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar
 internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga;
 Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak;
 Menjamin suplai minyak bagi konsumen;
 Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.
III. Organisasi & Manajemen
Sesuai dengan Statuta OPEC pasal 9, Organisasi OPEC terdiri dari:
Website: http://www.opec.org
Sumber :Direktur Komoditi dan StandardisasiLast update: Agustus 2005
4. APEC
Tujuan Pendirian APEC Pada Konperensi Tingkat Menteri (KTM) I APEC di Canberra tahun 1989, telah disepakati bahwa APEC merupakan forum konsultasi yang longgar tanpa memberikan “Mandatory Consequences” kepada para anggota-nya. Dari kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa APEC memiliki dua tujuan utama:

1. Mengupayakan terciptanya liberalisasi perdagangan dunia melalui pembentukan sistem
perdagangan multilateral yang sesuai dengan kerangka GATT dalam rangka memajukan proses kerja sama ekonomi Asia Pasifik dan perampungan yang positif atas perundingan Putaran Uruguay.
1. Membangun kerja sama praktis dalam program-program kerja yang difokuskan pada
kegiatan-kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan kajian-kajian ekonomi, liberalisasi perdagangan, investasi, alih teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sesuai kepentingannya, APEC telah mengembangkan suatu forum yang lebih besar substansinya dengan tujuan yang lebih tinggi, yaitu membangun masyarakat Asia Pasifik dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui kerja sama perdagangan dan ekonomi. Pada pertemuan informal yang pertama para pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, Amerika Serikat tahun 1993, ditetapkan suatu visi mengenai masyarakat ekonomi Asia Pasifik yang didasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan; usaha kerja sama untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dari perubahan-perubahan; pertukaran barang, jasa, investasi secara bebas; pertumbuhan ekonomi dan standar hidup serta pendidikan yang lebih baik, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

5. Organisasi Konferensi Islam(OKI)

A. LATAR BELAKANG

Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat,Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.

Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia, Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko. Konferensi ini merupakan titik awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Secara umum latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
Tahun 1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
Tahun 1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
Tahun 1967 : Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
Tahun 1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
Tahun 1969 : Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel.

Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969 diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
B. Tujuan dan Prinsip Organisasi

1. Tujuan Organisasi

Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. Secara khusus, OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.

Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
a. Memperkuat/memperkokoh :
1). solidaritas diantara negara anggota;
2). kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
3). perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak-haknya.
b. Aksi bersama untuk :
1). melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
2). memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
c. Bekerjasama untuk :
1). menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
2). menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.

2. Prinsip Organisasi

Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu :
a. Persamaan mutlak antara negara-negara anggota
b. Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
c. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
d. Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
e. Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara.

C. NEGARA ANGGOTA

Kini OKI memiliki 57 negara anggota serta sejumlah negara pengamat, antara lain Bosnia Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading dan Thailand. Daftar selengkapnya negara anggota OKI dan tahun bergabungnya dapat dilihat pada lampiran 2.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI OKI


A. BADAN-BADAN UTAMA (PRINCIPAL ORGANS)

1. Konferensi Para Raja dan Kepala Negara/ Pemerintah (The Conference of Kings of State and Government).

Konferensi para Raja dan Kepala Negara/Pemerintahan merupakan badan otoritas tertinggi dalam organisasi. Semula badan tersebut mengadakan sidangnya apabila kepentingan umat Islam memandang perlu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijaksanaan mengenai masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dunia Islam. Tetapi pada KTT III OKI di Mekkah, bulan Januari 1981, ditetapkan bahwa KTT diadakan sekali dalam tiga tahun untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil OKI.

Semenjak kelahirannya, OKI telah menyelenggarakan 10 (sepuluh) kali KTT, yaitu :
1. KTT I : Rabat, Maroko, 22-25 September 1969
2. KTT II : Lahore, Pakistan, 22-24 February 1974
3. KTT III : Mekkah, Saudi Arabia, 25-28 January 1981
4. KTT IV : Casablanca, Maroko, 16-19 January 1984
5. KTT V : Kuwait, 26-29 January 1987
6. KTT VI : Dakar, Senegal, 9-11 Desember 1991.
7. KTT VII : Casablanca, Maroko, 13-15 Desember 1994
8. KTT VIII : Teheran, Iran, 9-11 Desember 1997.
9. KTT IX : Doha, Qatar, 12-13 November 2000
10. KTT X : Kuala Lumpur, Malaysia, 16-17 Oktober 2003

2. Konferensi Para Menteri Luar Negeri (The Islamic Conference of Ministers of Foreign Affairs)

Dalam Article V Piagam OKI disebutkan bahwa Konferensi Para Menteri Luar Negeri (KTM) diadakan sekali dalam setahun bertempat disalah satu negara anggota. Pertemuan yang dihadiri oleh para Menteri Luar Negeri tersebut akan memeriksa dan menguji "progress report" dari implementasi atas keputusan-keputusan dari kebijakan yang diambil pada pertemuan puncak.
KTM Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan satu atau beberapa negara anggota atau diminta oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan mayoritas dua per tiga negara anggota. KTM berhak pula meminta disidangkannya Konferensi Tingkat Tinggi.

Sampai saat ini telah dilangsungkan 30 kali KTM dengan negara penyelenggara (tuan rumah) sebagai berikut :
1. KTM I : Jeddah, Saudi Arabia, Maret 1970
2. KTM II : Karachi, Pakistan, Desember 1971
3. KTM III : Jeddah, Saudi Arabia, February – Maret 1972
4. KTM IV : Bengazi, Libya, 24-26 Maret 1973
5. KTM V : Kuala Lumpur, Malaysia, 21-25 Juni 1974
6. KTM VI : Jeddah, Saudi Arabia, 12-17 Juli 1975
7. KTM VII : Istanbul, Turki, 12-15 Mei 1976
8. KTM VIII : Tripoli, Libya, 16-22 Mei 1977
9. KTM IX : Dakar, Senegal, 24-28 April 1978
10. KTM X : Fez, Maroko, Mei 8-12 Mei 1979
11. KTM XI : Islamabad, Pakistan, 17-22 Mei 1980
12. KTM XII : Baghdad, Irak, 1-5 Juni 1981
13. KTM XIII : Niamey, Nigeria, 22-26 Agustus 1982
14. KTM XIV : Dhaka, Bangladesh, 6-11 Desember 1983
15. KTM XV : Sana'a, Yaman Utara, 18-22 Desember 1984
16. KTM XVI : Fez, Maroko, 6-10 Januari 1986
17. KTM XVII : Amman, Jordania, 21-25 Maret 1988
18. KTM XVIII : Riyadh, Saudi Arabia, 13-16 Maret 1989
19. KTM XIX : Kairo, Mesir, 31 Juli – 5 Agustus 1990
20. KTM XX : Istanbul, Turki, 4-8 Agustus 1991
21. KTM XXI : Karachi, Pakistan, 25-29 April 1993
22. KTM XXII : Casablanca, Maroko, 10-12 Desember 1994
23. KTM XXIII : Conakry, Guinea, 9-12 Desember 1995
24. KTM XXIV : Jakarta, Indonesia, 9-13 Desember 1996
25. KTM XXV : Doha, Qatar, 15-17 Maret 1998
26. KTM XXVI : Ouagadougou, Burkina Faso, 28 Juni – 1 Juli 1999
27. KTM XXVII : Kuala Lumpur, Malaysia, 27-30 Juni 2000
28. KTM XXVIII : Bamako, Mali, 25-29 Juni 2001
29. KTM XXIX : Khartoum, Sudan, 25-27 Juni 2002
30. KTM XXX : Teheran, Iran, 28-30 Mei 2003

Sebagaimana telah menjadi kebiasaan maka para Menteri Luar Negeri negara anggota OKI juga mengadakan Sidang Konsultasi Tingkat Menteri di New York dalam rangka Persidangan Majelis Umum PBB. Disamping itu ada pula Sidang-sidang KTM Luar Biasa.

3. Sekretariat Jenderal (The General Secretariat)

Sekretariat Jenderal merupakan organ eksekutif OKI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) dengan 4 (empat) orang Asisten Sekjen. Sekjen dipilih oleh KTM untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Perubahan jabatan menjadi empat tahun tersebut ditetapkan dalam KTT III di Mekkah tahun 1981 sedangkan sebelumnya masa jabatan tersebut hanya untuk dua tahun saja tetapi dapat diperpanjang untuk masa tidak lebih dari dua tahun. Sekretariat Jenderal dipercayakan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang diambil oleh KTT dan KTM.

Secara berturut-turut, Sekretaris Jenderal yang telah melaksanakan tugasnya sejak OKI berdiri, adalah :

1. Tengku Abdul Rahman, Malaysia (1970 – 1973)
2. Hassan Tuhami, Mesir (1974 – 1975)
3. Amadou Karim Gaye, Senegal (1975 – 1979)
4. Habib Chatty, Tunisia (1979 – 1984)
5. S.S. Przada, Pakistan (1985 – 1988)
6. Hamid Al Gabid, Mesir (1989 – 1996)
7. Azeddine Laraki, Maroko (1997 – 2000).
8. Abdelouahed Belkeziz, Maroko (2001 – sekarang)
Sekretariat Jenderal yang juga merupakan Markas Besar OKI berkedudukan di Jeddah, Saudi Arabia.
4. Mahkamah Islam Internasional (The International Islamic Court of Justice).
Mahkamah dimaksudkan akan mempunyai fungsi dan peranan penting sebagai badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa antar negara anggota secara damai. Ide pembentukan Mahkamah ini berasal dari KTT III di Mekkah. KTT XIII di Niamey telah pula menetapkan Kuwait sebagai tempat kedudukan Mahkamah Islam Internasional tersebut.

B. Komite Khusus
1. Komite Al Quds (Al Quds / Jerusalem Committee)
Komite ini dikenal juga sebagai Komite Jerusalem, didirikan berdasarkan Resolusi KTM VI di Jeddah tahun 1975. Tujuan didirikan komite ini adalah Mengkaji situasi di Al Quds dan menindaklanjuti serta mengimplementasikan resolusi-resolusi yang diambil OKI ataupun organisasi/forum internasional lainnya menyangkut Al Quds.

2. Komite Tetap Keuangan (Permanent Finance Committee).
Komite ini bertugas mempersiapkan, melakukan dan melaksanakan pengawasan atas penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal. Oleh karenanya anggota Komite Tetap Keuangan adalah semua negara anggota OKI.

3. Komite Tetap mengenai soal-soal Penerangan dan Kebudayaan (The Standing Committee on Information and Cultural Affairs/COMIAC).

4. Komite Tetap untuk Ekonomi dan Kerjasama Perdagangan (The Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation/COMCEC).
Komite ini akan dibahas lebih lanjut pada Bab berikutnya.

5. Komite Tetap untuk Kerjasama Pengetahuan dan Teknologi (The Standing Committee for Scientific and Technolgical Cooperation/COMSTECH)
6. Komite Perdamaian Islam (Islamic Peace Committee)
7. Komite Tetap untuk Bidang Informasi dan Kebudayaan (The Standing Committee for Information and Cultural Affairs/COMIAC) .
8. Badan Pengawas Keuangan (Financial Control Organ)
9. Selain Komite yang disebut diatas terdapat pula Komite khusus seperti Komite mengenai Afghanistan; Komite untuk Afrika Selatan dan Namibia; Komite Solidaritas Islam dengan Rakyat Sahel; Komite mengenai Situasi Muslim di Philipina serta Komite mengenai Palestina.

C. BADAN-BADAN SUBSIDER (SUBSIDIARY ORGANS)

1. Ankara Centre (The Statistical Economic and Social, Researh and Training Center for Islamic Countries – SESRTCIC)
Merupakan pusat latihan dan riset statistik, ekonomi dan sosial. Badan ini berpusat di Ankara, Turki.
2. Dhaka Centre (The Islamic Centre for Technical and Vocational Training and Research - ICTVTR)
Merupakan pusat riset dan latihan teknik serta kejuruan Islam dan berpusat di Dhaka, Bangladesh.
3. Casablanca Centre (The Islamic Centre for Trade and the Development – ICDT)
Merupakan pusat pengembangan perdagangan Islam dan berpusat di Casablanca, Maroko.
4. The Al Quds (Jerusalem) Fund and its Waqf, Jeddah
5. The Islamic Solidarity Fund and its Wagq, Jeddah.
6. The Researh Centre for Islamic History Art and Culture, Istanbul.
7. The Islamic Foundation of Science, Technology and Development, Jeddah.
8. The Islamic Fiqh Academy
9. The International Commission for the Preservation of Islamic Haritage, Istanbul.

D. ORGAN-ORGAN KHUSUS (SPECIALIZED ORGANS)

1. Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank-IDB)
Bank ini berdiri pada tahun 1975 dan berpusat di Jeddah, Saudi Arabia. Dibentuk dengan tujuan utama memberikan sumbangan untuk pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota, meningkatkan kerjasama ekonomi, membantu mendirikan lembaga keuangan dan perbankan Islam serta mendorong usaha-usaha kemajuan minoritas Islam di negara-negara bukan anggota.
2. Kamar Dagang, Industri dan Komoditi Islam (Islamic Chamber of Commerce, Industry and Commodity Exchange – ICCICE)
Kegiatan KADIN Islam antara lain mengkoordinasikan Islamic Fair secara teratur dan juga meneliti proyek-proyek industri patungan antar negara-negara anggota bekerjasama dengan IDB ataupun pusat-pusat lainnya.
3. Islamic International News Agency (IINA), Jeddah.
4. Islamic State Broadcasting Organization (ISBO), Jeddah
5. Islamic Shipowners Association, Jeddah.
6. Islamic Education, Scientific and Cultural Organization, Casablanca.
BAB III

KERJASAMA MULTILATERAL OKI

A. PERANAN OKI

Melihat latar belakang terbentuknya OKI, terdapat kesan bahwa organisasi ini bersifat dan bersikap lebih melayani kepentingan Arab dan Timur Tengah.

Kesan tersebut tidak dapat dipungkiri sepenuhnya, karena :
Pertama, salah satu persoalan dan kemelut dunia yang menjadi perhatian masyarakat internasional terjadi di kawasan Arab dan Timur Tengah.
Kedua, dalam OKI persoalan Timur Tengah dan Palestina terlihat lebih menonjol karena terkait didalamnya pembicaraan dan desakan yang bernafaskan kepentingan agama dan umat Islam seluruh dunia. Perlu diingat bahwa hampir separuh dari negara anggota OKI adalah negara-negara Arab.
Meskipun demikian, masalah-masalah internasional lainnya semakin mendapat perhatian yang proporsional. Dalam masalah politik, OKI memberi perhatian dalam konflik India – Pakistan, masalah Afrika Selatan, Philipina Selatan, Afghanistan, dll.

Dalam bidang ekonomi telah dikumpulkan "Dana Konsolidasi Program Pembangunan Dunia Islam". Hal ini untuk menunjang progaram-program pembangunan negara anggota OKI.
Pengumpulan dana tersebut telah melahirkan "Rencana Aksi untuk memperkuat kerjasama ekonomi diantara negara-negara anggota OKI".

Selain itu, dalam pengembangan sosial – budaya, OKI telah membentuk banyak Badan-Badan Subsider seperti misalnya yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, kebudayaan, yang tugasnya hampir menyerupai badan-badan khusus PBB.
Organisasi Konferensi Islam (OKI) bahasa Arab: منظمة المؤتمر الإسلامي) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem.
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Daftar Anggota OKI
o 1.1 Keanggotaan Penuh
o 1.2 Peninjau
o 1.3 Peninjau Organisasi dan Komunitas Muslim
o 1.4 Peninjau Organisasi Internasional
o 1.5 Calon Anggota
• 2 Pranala luar
[sunting] Daftar Anggota OKI
Islam
[sunting] Keanggotaan Penuh
Disusun berdasarkan bergabungnya ke OKI

• Afganistan
• Aljazair
• Chad
• Mesir
• Guinea
• Indonesia
• Iran
• Yordania
• Kuwait
• Lebanon
• Libya
• Malaysia
• Mali
• Mauritania
• Maroko
• Niger
• Pakistan
• Palestina
• Arab Saudi
• Yaman
• Senegal
• Sudan
• Somalia
• Tunisia
• Turki
• Bahrain
• Oman
• Qatar
• Suriah
• Uni Emirat Arab
• Sierra Leone
• Bangladesh
• Gabon
• Gambia
• Guinea-Bissau
• Uganda
• Burkina Faso
• Kamerun
• Komoro
• Irak
• Maladewa
• Djibouti
• Benin
• Brunei
• Nigeria
• Albania
• Azerbaijan
• Kirgizstan
• Tajikistan
• Turkmenistan
• Mozambik
• Kazakhstan
• Uzbekistan
• Suriname
• Togo
• Guyana
• Pantai Gading
[sunting] Peninjau
• Afrika Tengah
• Bosnia Herzegovina
• Siprus Utara
• Thailand
• Rusia

[sunting] Peninjau Organisasi dan Komunitas Muslim
• Front Pembebasan Nasional Moro
[sunting] Peninjau Organisasi Internasional
• Liga Arab (1975)
• Persatuan Bangsa-Bangsa (1976)
• Gerakan Non-Blok (1977)
• Organisasi Kesatuan Afrika (1977)
• Organisasi Kerjasama Ekonomi (1995)
[sunting] Calon Anggota
• India; dengan jumlah penduduk muslimnya yang terbesar ke-3 di dunia
• Filipina
• Kabul Island
[sunting] Pranala luar
• Situs resmi
[sembunyikan]
l • b • s
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Negara anggota
Afganistan • Albania • Aljazair • Arab Saudi • Azerbaijan • Bahrain • Bangladesh • Benin • Brunei • Burkina Faso • Chad • Djibouti • Gabon • Gambia • Guinea • Guinea Bissau • Guyana • Indonesia • Irak • Iran • Kamerun • Kazakhstan • Komoro • Kirgizstan • Kuwait • Lebanon • Libya • Maladewa • Malaysia • Mali • Maroko • Mauritania • Mesir • Mozambik • Niger • Nigeria • Oman • Pakistan • Palestina • Pantai Gading • Qatar • Senegal • Sierra Leone • Suriah • Suriname • Tajikistan • Togo • Tunisia • Turki • Turkmenistan • Uganda • Uni Emirat Arab • Uzbekistan • Yaman • Yordania


Negara pemantau Bosnia dan Herzegovina • Republik Afrika Tengah • Rusia • Thailand • Siprus Utara (sebagai Siprus Turki)

Organisasi pemantau Organisasi Kerja Sama Ekonomi • Uni Afrika • Liga Arab • Gerakan Non-Blok • Perserikatan Bangsa-Bangsa • Front Pembebasan Nasional Moro
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Konferensi_Islam"
Kategori: Organisasi internasional | Organisasi Islam
Cooperation and reconstruction (1944–71)
The multimedia content on this page cannot be printed.

A new era of economic cooperation began in Bretton Woods, New Hampshire in 1944
Related Links

• IMF chronology
• Bretton Woods conference
• IMF's founding fathers
• John Maynard Keynes
• Harry Dexter White
• Bretton Woods system
• Creation of SDRs
• IMF Articles of Agreement
• IMF-World Bank library
• List of IMF managing directors
• Suez crisis




6. KAA (KONFERENSI ASIA-AFRIKA)

Konferensi Asia Afrika / KAA di Bandung 18 April 1955 - Negara Peserta & Hasil KAA Dasasila Bandung / Bandung Declaration
Mon, 07/08/2006 - 12:11pm — godam64

Konfrensi Asia Afrika yang pertama (KAA I) diadakan di kota Bandung pada tanggal 19 april 1955 dan dihadiri oleh 29 negara kawasan Asia dan Afrika. Konferensi ini menghasilkan 10 butir hasil kesepakatan bersama yang bernama Dasasila Bandung atau Bandung Declaration.

Dengan adanya Dasa Sila Bandung mampu menghasilkan resolusi dalam persidangan PBB ke 15 tahun 1960 yaitu resolusi Deklarasi Pembenaran Kemerdekaan kepada negara-negara dan bangsa yang terjajah yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Dekolonisasi.

Negara-Negara Peserta yang mengikuti Konferensi Asia Africa KAA 1 di Bandung :

1. Indonesia
2. Afghanistan
3. Kamboja
4. RRC / Cina
5. Mesir
6. Ethiopia
7. India
8. Filipina
9. Birma
10. Pakistan
11. Srilanka
12. Vietnam Utara
13. Vietnam Selatan
14. Saudi Arabia
15. Yaman
16. Syiria
17. Thailand
18. Turki
19. Iran
20. Irak
21. Sudan
22. Laos
23. Libanon
24. Liberia
25. Thailand
26. Ghana
27. Nepal
28. Yordania
29. Jepang


Sepuluh (10) inti sari / isi yang terkandung dalam Bandung Declaration / Dasasila Bandung :

1. Menghormati hak-hak dasar manusia seperti yang tercantum pada Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas semua bangsa.
3. Menghormati dan menghargai perbedaan ras serta mengakui persamaan semua ras dan bangsa di dunia.
4. Tidak ikut campur dan intervensi persoalan negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri baik sendiri maupun kolektif sesuai dengan piagam pbb.
6. Tidak menggunakan peraturan dari pertahanan kolektif dalam bertindak untuk kepentingan suatu negara besar.
7. Tidak mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Mengatasi dan menyelesaikan segala bentuk perselisihan internasional secara jalan damai dengan persetujuan PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan juga kewajiban internasional.

7. MEE(MASYARAKAT EKONOMI EROPA)/UNI EROPA
Uni Eropa (UE) adalah organisasi internasional negara-negara eropa yang dibentuk untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan memperkuat hubungan antara negara-negara anggotanya. Kantor utamanya berada di Brussels, Belgia dan beranggotakan 25 negara pada tahun 2006.
Uni Eropa dibentuk pada 1 Nopember 1993. Namun Uni Eropa tidak terbentuk begitu saja, organisasi ini berasal dari sebuah organisasi bernama European Coal and Steel Community (ECSC) pada tahun 1951, yang kemudian berubah menjadi European Community pada tahun 1967, yang beranggotakan Belgia, Prancis, Jerman Barat (yang sekarang telah bersatu dengan Jerman Timur), Yunani, Italia, Luxemburg dan Belanda. Kemudian lima negara lain bergabung dengan EC ini yaitu Denmark, Irlandia, Inggris Raya, Portugal dan Spanyol. Namun, pada tahun 1991 ke 12 negara anggotanya menandatangani Perjanjian Uni Eropa yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht yang kemudian diratifikasi oleh semua negara anggotanya.
Tahun 1995 Austria, Finlandia dan Swedia bergabung dengan UE, disusul 10 negara lain pada tahun 2004 yaitu Siprus, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Slovakia dan Slovenia. Bulgaria dan Rumania adalah negara anggota UE yang paling baru, karena baru bergabung pada tahun ini.
Tujuan UE yang sebelumnya hanya untuk meningkatkan integritas ekonomi kemudian berkembang ke bidang-bidang lain seperti kebijakan luar negeri, isu sosial, pertahanan dan keamanan dan persoalan hukum. Dibawah perjanjian Maastricht UE menjadi sebuah kawasan yang bebas diduduki oleh setiap warga negara eropa manapun, hingga setiap warga negara eropa bebas untuk hidup, bekerja, dan belajar di negara manapun di Eropa. Tujuan lain dari UE adalah untuk mengimplementasikan Economic and Monetary Union (EMU) dengan memperkenalkan satu mata uang eropa yaitu Euro untuk semua negara anggota UE. 2002, mata uang ini telah menggantikan 12 mata uang negara anggota UE. Kelimabelas negara lainnya belum menggunakan Euro sebagai mata uangnya yaitu Inggris Raya, Denmark, Swedia dan 10 negara yang baru bergabung pada tahun 2004 serta 2 negara yang baru bergabung pada tahun 2007.
PEMBAHASANII.
A. Sejarah Uni Eropa
Aspirasi pasca perang di Eropa adalah untuk membentuk sebuah organisasi supranasional Eropa yang memiliki motif baik motif politik maupun motif ekonomi. Motif politik didasarkan kepada kepercayaan bahwa organisasi supranasional bisa mengeliminir ancaman perang diantara negara-negara Eropa, sedangkan motif ekonomi dipercaya bahwa apabila Eropa berada dibawah satu organisasi supranasional maka eropa akan memiliki pasar yang lebih besar, dan pasar ini akan meningkatkan kompetisi serta meningkatnya standar kehidupan warga Eropa.
Asumsi dari penggabungan antara motif ekonomi dan motif politik adalah bahwa kekuatan ekonomi merupakan dasar dari kekuatan politik dan militer serta ekonomi yang terintegrasi diyakini bisa mengurangi konflik yang mungkin terjadi diantara negara-negara Eropa.
II. A1. European Coal and Steel Community (ECSC)Tahun 1950, Menteri Luar Negeri Perancis Robert Schumann atas saran dari Jean Monnet mengajukan sebuah ide untuk integrasi Perancis dan Jerman dalam industri baja dan batu bara dan mengundang negara lain untuk ikut bergabung. Motif Schumann ini mengandung motif ekonomi dan politik. Banyak negara eropa merasa bahwa industri Jerman dalam beberapa hal perlu diawasi.Schumann Plan, begitulah doktrin dari Schumann disebut dibuat untuk membuat sebuah organisasi lintas negara yang membuat kebijakan-kebijakan untuk industry batu bara dan baja, termasuk mengontrol harga dan produksi. Bukan merupakan kebetulan bahwa kemudian organisasi ini menempatkan industry Jerman dibawah pengawasan dan control. Takut dengan determinasi Jerman, maka Jerman barat menolak untuk bergabung dengan ESCS. Sedangkan Inggris Raya memilih untuk tidak bergabung dengan organisasi ini karena mereka takut apabila mereka bergabung dengan ESCS ini mereka akan kehilangan control atas industry negara mereka sendiri.ESCS mengalami perkebangan yang cukup pesat di awal tahun berdirinya, yaitu pada tahun 1951. Organisasi ini mengatur tarif dan kuota dalam perdagangan baja dan batu bara diantara negara anggotanya, disamakannya tarif impor serta seperti yang telah disebutkan sebelumnya yiatu mengontrol industry dan perdagangannya. ESCS memiliki struktur organisasi yang cukup lengkap dengan kekuasaan penuh ditangan eksekutif,
II. A2. European Economic Community (EEC)Pada tanggal 1-2 Juni 1955, para menlu 6 negara penandatangan ECSC Treaty bersidang di Messina, Itali, dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani European Atomic Energy Community (EAEC), namun lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. Jika ECSC dan Euratom merupakan traktat yang spesifik, detail dan rigid law treaties, maka EEC Treaty lebih merupakan sebuah framework treaty.Tujuan utama EEC Treaty adalah penciptaan suatu pasar bersama diantara negara-negara anggotanya melalui:• Pencapaian suatu Custom Unions yang di satu sisi melibatkan penghapusan customs duties, import quotas dan berbagai hambatan perdagangan lain diantara negara anggota, serta di sisi lain memberlakukan suatu Common Customs Tariff (CCT) vis-á-vis negara ketiga (non anggota)• Implementasi, inter alia melalui harmonisasi kebijakan-kebijakan nasional anggota, 4 freedom of movement - barang, jasa, pekerja dan modal.Hasil Utamaa. Ketiga komunitas tersebut masing-masing memiliki organ eksekutif yang berbeda-beda. Namun sejak tanggal 1 Juli 1967 dibentuk satu Dewan dan satu Komisi untuk lebih memudahkan manajemen kebijakan bersama yang semakin luas, dimana Komisi Eropa mewarisi wewenang ECSC High Authority, EEC Commission dan Euratom Commission. Sejak saat itu ketiga communities tersebut dikenal sebagai European Communities (EC).b. Pembentukan Dewan Menteri UE, yang menggantikan Special Council of Ministers di ketiga Communities, dan melembagakan “Rotating Council Presidency” untuk masa jabatan selama 6 bulan.Membentuk Badan Audit Masyarakat Eropa, menggantikan Badan-badan Audit ECSC, Euratom dan EEC.
II. A3. European Community (EC)Juli 1967, ESCS, EEC dan Euratom resmi di merger menjadi European Community (EC) atau Masyarakat Eropa. Kerjasama ekonomi yang disepakati pada EEC segera di implementasikan dan pada tahun 1968 semua tarif yang ada dihilangkan sepenuhnya. Tidak ada gerakan yang begitu signifikan setelah ketiga organisasi di satukan kedalam EC, hingga saat Presiden Perancis Gaulle digantikan oleh Georges Pompidou yang kemudian lebih terbuka untuk memicu perkembangan EC.Atas saran Pompidou, sebuah pertemuan di gelar di Den Haag, Belanda pada tahun 1969. Dalam pertemuan ini dicapai beberapa poin penting seperti pembentukan sistem financial untuk EC yang didasarkan pada kontribusi tiap negara anggota, pembentukan kebijakan luar negeri, dan negosiasi dengan Inggris Raya, Denmark, Irlandia dan Norwegia untuk bisa bergabung dengan EC.Tahun 1972, hampir 3 tahun setelah pertemuan EC digelar. Keempat negara tadi akhirnya memutuskan untuk bergabung walaupun Norwegia mendapat tentangan dari masyarakatnya dalam referendum yang digelar di negara tersebut. Keempat negara itu resmi bergabung 1 January 1973.Di Inggris Raya, kelompok oposisi menyebutkan bahwa sumbagan financial yang diberikan Inggris Kepada EC ini terlalu besar. Setelah partai buruh kembali berkuasa di Inggris maka mereka segera mengajukan diri untuk melakukan negosiasi tentang keanggotaan Inggris dalam EC. Hasil renegosiasi tidak terlalu besar. Partai buruh kemudian mengadakan referendum, apakah Inggris lebih baik bergabung dengan EC atau tidak? Hasilnya adalah lebih besar warga memilih agar Inggris meneruskan keanggotaanya dalam EC.
II. A4. Single European Act (SEA)1980, 30 tahun setelah pembentukan ECSC. EC belum menyadari akan keinginan sebuah kesatuan Eropa. Nyatanya, meskipun tarif internal telah dihilangkan, hal itu belum cukup untuk menyelesaikan masalah-masalah dagang yang terjadi di antara negara-negara eropa. Bergabungnya negara yang belum terlalu mapan secara ekonomi seperti Yunain (1981), Spanyol dan Portugal yang bergabung pada tahun 1986 menimbulkan permasalahan yang baru.Tahun 1985, konsul Eropa membentuk sebuah kepemimpinan baru untuk lebih mengintegrasikan EC ini. Pada Februari 1986, beberapa amandemen dan penambahan ditambahkan kepada perjanjian-perjanjian Economic Community ini. Dan paket amandemen dan penambahan ini ditandatangi dan dikenal dengan nama Single European Act (SEA). Didalam SEA disebutkan 300 alat ukur baru yang menggantikan alat ukur fisik, teknik dan fiscal untuk mencapai pasar tunggal, yang bisa berdampak pada terintegrasinya ekonomi diantara negara-negara anggota EC.
II. A5. Pembentukan Uni EropaTreaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA).
a. Tiga pilar kerjasama UE, yaitu: •
Pilar 1: European Communities•
Pilar 2: Common Foreign and Security Policy – CFSP•
Pilar 3: Justice and Home Affairs – JHAb.
Memberi wewenang yang lebih besar kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum UE melalui mekanisme co-decision procedure, dimana Parlemen dan Dewan UE bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam prosedur tersebut adalah: pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal, pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-European Network, kesehatan, budaya dan perlindungan konsumen.c. Memperpanjang masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun (sebelumnya 2 tahun) dan pengangkatannya harus mendapat persetujuan Parlemen.
d. Menambah area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak lagi unanimity), yaitu: riset dan pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan, dan kebijakan sosial.
e. Memperkenalkan prinsip subsidiarity, yaitu membatasi wewenang institusi UE agar hanya menangani masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas di level UE.
II. A6. Perjanjian Amsterdam dan Pernjanjian NicePada pertemuan mereka tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, European Council (para Kepala Negara dan Pemerintahan ke-15 negara anggota UE) merevisi TEU dan menghasilkan sebuah traktat baru. The Treaty of Amsterdam mempunyai empat tujuan utama, yaitu:
a. Memprioritaskan hak-hak warga negara dan penyediaan lapangan kerja. Meskipun penyediaan lapangan kerja tetap merupakan kewajiban utama pemerintah nasional, Traktat Amsterdam menekankan perlunya usaha bersama seluruh negara anggota untuk mengatasi pengangguran, yang dianggap sebagai problem utama Eropa saat ini
b. Menghapuskan hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan, dengan meningkatkan kerjasama negara anggota di bidang Justice and Home Affairs
c. Memberi UE suara yang lebih kuat di dunia internasional dengan menunjuk seorang High Representative for the CFSP
d. Membuat struktur institusi UE lebih efisien, terutama berkaitan dengan gelombang ke-6 enlargement.Salah satu kritik yang sering dialamatkan pada berbagai traktat mengenai UE adalah teks yang rumit dan sangat teknokratis. Hal tersebut membuat traktat dasar UE sulit dibaca dan dimengerti, yang pada gilirannya juga dapat memperlemah dukungan publik terhadap proses integrasi Eropa. Traktat Amsterdam merupakan jawaban terhadap kritikan tersebut karena traktat ini memasukkan TEU dan TEC, dengan penomoran baru pasal-pasalnya untuk lebih memudahkan pemahaman terhadap traktat mengenai UE, hasil yang paling pentingnya adalah sebagai berikut:
a. Memberi wewenang Dewan Menteri untuk menjatuhkan hukuman pada negara anggota (dengan mencabut sementara beberapa hak mereka, termasuk hak voting) jika negara anggota tersebut melakukan pelanggaran HAM.
b. Menyediakan kemungkinan dilakukannya enhanced cooperation, yaitu: beberapa negara anggota (minimal 8) dapat melakukan suatu kerjasama meskipun tidak semua negara anggota menyetujuinya. Negara yang tidak (atau belum) menyetujui kerjasama tersebut dapat bergabung di kemudian hari. Salah satu contohnya adalah bentuk-bentuk kerjasama dalam kerangka CFSP.
c. Memasukkan Schengen Agreement dalam TEU (dengan pilihan opt-out bagi Inggris dan Irlandia).
d. Menjadikan asylum, visa dan imigrasi sebagai kebijakan bersama (kecuali bagi Inggris dan Irlandia). Dalam waktu lima tahun, negara-negara anggota dapat memutuskan apakah akan menggunakan qualified majority voting.The Treaty of Nice, 2000Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember 2000 di Nice mengadopsi sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi empat masalah institusional: komposisi dan jumlah Komisioner di Komisi Eropa, bobot suara di Dewan Uni Eropa, mengganti unanimity dengan qualified majority dalam proses pengambilan keputusan dan pengeratan kerjasama. Traktat ini belum berlaku, masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara anggota. Tanggal 1 Februari 2003, Traktat tersebut mulai berlaku, dengan hasil utamanya adalah:
a. Dengan memperhatikan perluasan anggota UE, membatasi jumlah anggota Parlemen maksimal sebanya 732 orang dan sekaligus memberi alokasi jumlah kursi tiap negara anggota (sudah termasuk negara anggota baru).
b. Mengganti mekanisme pengambilan keputusan bagi 30 pasal dalam TEU yang sebelumnya menggunakan unanimity dan diganti dengan menggunakan mekanisme qualified majority voting.
c. Merubah bobot suara negara-negara anggota UE mulai 1 Januari 2005 (sudah termasuk negara-negara anggota baru).
d. Mulai 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1 Komisioner tiap 1 Negara, dan batas maksimum jumlah Komisioner akan ditetapkan setelah UE beranggotakan 27 negara, serta memperkuat posisi Presiden Komisi.
e. Memberi dorongan bagi terselenggaranya Konvensi Masa Depan Eropa, yang digunakan sebagai persiapan bagi penyelenggaraan Intergovernmental Conference di tahun 2003.
II. B. Struktur Organisasi Uni EropaUni Eropa memiliki 4 komponen utama:1. Council of the European Union/Dewan Uni EropaMerupakan badan legislatif dan pembuat keputusan di UE yang keanggotaannya terdiri dari menteri-menteri dari pemerintahan negara-negara anggotanya. Dewan ini memiliki seorang Presiden dan seorang Sekretaris-Jendral, serta merupakan badan yang memiliki otoritas paling utama dalam pengambilan keputusan di Uni Eropa. Presiden Dewan adalah seorang Menteri dari negara yang sedang memegang memegang jabatan Kepresidenan Dewan Uni Eropa; sedangkan Sekretaris-Jendral adalah kepala dan Sekretariat Dewan, dipilih oleh negara anggota. Sekretaris-Jendral juga melayani sebagai High Representative for the Common Foreign and Security Policy (CFSP). Dewan ini dibantu oleh Komite Perwakilan Tetap (COREPER), yang terdiri dari Duta-duta Besar atau deputinya dari wakil diplomatik dari negara-negara anggota di Masyarakat Eropa.Menteri untuk setiap perwakilan negara anggota tidaklah sama dalam setiap pertemuan. Masing-masing negara anggota mengirimkan menteri pemerintahannya sesuai dengan profesinya yang akan dibicarakan/dibahas dalam pertemuan tersebut. Sebagai contoh, suatu dewan menteri pertahanan mungkin mendiskusikan kebijakan asing, sedangkan suatu dewan menteri pertanian akan bertemu untuk mendiskusikan harga panen.
Dewan Uni Eropa mengadopsi proposal dan petunjuk kepada Komisi Eropa. Dewan diharapkan dapat menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin tidak sesuai/kompatibel dengan profesi dari setiap perwakilan menteri yang hadir. Untuk lebih jauhnya, pengintegrasian Uni Eropa berusaha untuk melindungi dan menyelesaikan suatu permasalahan yang ada dalam suatu negara anggotanya untuk kemudian dibicarakan/dibahas dan diselesaikan melalui dewan ini. Dengan kata lain, Dewan Uni Eropa memberikan perlindungan menyangkut negara-negara anggotanya.
Pengambilan keputusan di Dewan Uni Eropa sangatlah kompleks. Beberapa pertanyaan kecil dapat diputuskan melalui suara mayoritas. Dalam banyak hal, bagaimanapun membutuhkan apa yang disebut pembatasan suara mayoritas (qualified majority voting (QMV)). Dalam QMV, masing-masing negara mempunyai suara yang disesuaikan dengan jumlah populasinya. Adapun batasan suara mayoritas ini adalah dua pertiga dari jumlah suara anggota.
2. European Commision/Komisi EropaKomisi Eropa merupakan badan administrasi tertinggi dalam Uni Eropa yang ditunjuk oleh negara-negara anggota dan secara politis bertanggung jawab kepada Parlemen Eropa. Lembaga ini menyusun naskah perundang-undangan baru Eropa yang kemudian diajukan kepada Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Lembaga ini memastikan keputusan-keputusan yang diambil oleh Uni Eropa dilaksanakan menurut ketentuan dan juga mengawasi penggunaan dana-dana Uni Eropa. Komisi Eropa memastikan pula agar setiap warga mematuhi traktat eropa dan hukum yang berlaku di Eropa.
3. Komisi eropa terdiri dari 20 wanita dan pria dibantu oleh kurang lebih 25.000 pegawai negeri. Presiden komisi Eropa dipilih oleh pemerintah para negara anggota UE dan harus mendapat persetujuan dari Parlemen Eropa. Para anggota lainnya dinominasikan oleh pemerintah negara anggota setekah berkonsultasi dengan presiden terpilih juga diterima parlemen eropa. Lembaga ini bertindak secara independent dari pemerintah negara-negara anggota UE.3. European Parliament/Parlemen EropaParlemen Eropa (sebelumnya Dewan Parlementer Eropa) adalah badan parlementer dari Uni Eropa (UE), yang dipilih langsung oleh warga negara UE setiap lima tahun sekali. Bersama-sama dengan Dewan Menteri, lembaga ini merupakan cabang legislatif dari institusi-institusi UE. Badan ini bertemu di dua tempat: Strasbourg dan Brussels.Perlemen Eropa terdiri dari 626 anggota parlemen yang dipilih langsung dan berasal dari negara-negara anggota. Parlemen Eropa bekerja dalam komite-ekomite untuk mengusulkan dan mengadopsi perubahan-perubahan pada proposal Dewan atau Komisi. Parlemen Eropa berunding di Brusel, Belgia dan (beberapa kali setahun) di Strasbourg (Perancis).Parlemen Eropa mempunyai kekuasaan legislatif yang terbatas. Parlemen ini tidak dapat mengusulkan undang-undang, tetapi ia dapat membuat amandemen atau memvetonya dalam banyak bidang kebijakan. Dalam bidang-bidang kebijakan tertentu lainnya, Parlemen ini hanya perlu dikonsultasikan. Parlemen juga mengawasi Komisi Eropa. Persetujuannya harus diminta untuk semua pengangkatan untuk posisi di dalamnya. Ia juga mempunyai hak untuk mengontrol anggaran UE.Organisasi-organisasi lain dari negara-negara Eropa, seperti misalnya OSCE, Dewan Eropa, dan Uni Eropa Barat, juga mempunyai majelis parlemennya pula, tetapi anggota-anggota majelis ini diangkat oleh parlemen-parlemen nasional, dan bukan melalui pemilihan langsung.Parlemen Eropa mewakili sekitar 496 juta warga Uni Eropa. Anggota-anggotanya dikenal sebagai anggota Parlemen Eropa. Sejak 1 January 2007, Parlemen ini mempunyai 785 anggota. (Setelah pemilihan umum pada 2009 disepakati bahwa jumlah maksimum anggotanya akan ditetapkan 750 orang, dengan jumlah ambang minimum 5 orang untuk setiap negara anggota. Selain itu, setiap negara anggota tidak akan mempunyai lebih dari 99 kursi.) Pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali, dan setiap orang dewasa mempunyai hak suara. Sistem pemungutan suara untuk pemilihan anggota parlemen ini tidak seragam. Masing-masing negara anggota bebas memilih sistemnya sendiri dengan tiga pembatasan:
4. • Sistem itu harus berdasarkan perwakilan proporsional, mengikuti sistem daftar partai atau Single Transferable Vote.
5. • Daerah pemilihan dapat dibagi lebih jauh apabila hal ini tidak mempengaruhi sifat proporsional dari sistem pemilihannya.
6. • Setiap ambang pemilihan pada tingkat nasional tidak boleh melebihi lima persen.
Komite Perdagangan InternasionalKelompok-kelompok dan Partai PolitikPartai-partai politik di Parlemen Eropa diorganisir ke dalam sejumlah kelompok politik serta sejumlah partai politik Eropa yang terdatar. Namun kebanyakan tetap menjadi anggota dari berbagai partai politik nasional yang terpisah dan disiplin di dalam partai-partai dan kelompok-kelompok Eropa itu tidak kaku. Susunan kelompok-kelompok parlemen ini berubah-ubah, dan baik delegasi nasional maupun masing-masing anggota Parlemen Eropa bebas untuk berganti afiliasi yang mereka anggap cocok.Kelompok-kelompok politik Parlemen Eropa berbeda dengan partai-partai politik Eropa yang terkait, meskipun mereka sangat terkait erat. Biasanya partai-partai Eropa juga mempunyai anggota partai dari negara-negara Eropa yang bukan anggota Uni Eropa. Pada permulaan masa kerja Parlemen yang keenam pada 2004 ada tujuh kelompok, serta beberapa anggota yang tidak berafilias, yang dikenal sebagai non-inscrits.
7. European Court of Justice/Mahkamah Eropasaat peraturan bersama diputuskan pada tingkat Uni Eropa, tentu penting agar peraturan tersebut dipatuhi dan dipahami oleh semua negara anggota. Tugas inilah yang menjadi tanggung jawab dari Mahkamah Eropa atau European Court of Justice. Lembaga ini menyelesaikan perselisihan akibat perbedaan penafsiran traktat dan perudang-undangan UE. Pengadilan negeri harus berkonsultasi dengan Mahkamah Eropa apabila terdapat keraguan mengenai bagaimana menerapkan peraturan UE.
II. C. Kebijakan Uni EropaDari pergantian namanya dari EEC menjadi EC kemudian menjadi Uni Eropa menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan Uni Eropa. Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua factor yaitu pertama, beberapa negara memiliki beberapa tradisi domestic pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan focus tentang kebijakan regional dan wilayah di Eropa. Sebuah Committee of The Region didirikan sebagai bagian dari perjanjian Maastricht. Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerjasama yang berbeda.Tujuan utama didirikannya Uni Eropa adalah untuk mencapai sebuah pasar tunggal diantara negara-negara anggotanya. UE mencoba mencapainya dengan tiga langkah utama yaitu :
a. by defining a common commercial policy,
b. by reducing economic differences among its richer and poorer members,
c. by stabilizing the currencies of its members. Selain itu kebijakan UE juga mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda, diantaranya:

* Pengambilan keputusan yang otonom : negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.
* Harmonisasi : hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislative UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
* Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.


---@@@@@---